Tersangka pencabulan, SS.|| Foto: Putee |
Jailolo, Falanusantara.id-- Aksi bejat seorang ayah di Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 9 Tahun.
Kapolsek Ibu, Ipda Michael C Lobiua saat dikonfirmasi Senin, (29/01/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tahap II perkara persetubuhan anak dibawah umur.
Michael mengungkapkan, tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya merupakan ayah kandung sendiri yakni SS (33 Tahun) yang tega mencabuli anaknya sendiri sebut saja Bunga (Bukan nama sebenarnya) yang masih berusia dibawah umur 9 tahun.
Ia menyebutkan bahwa, tersangka SS telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
Mantan Wakil Komandan Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Malut ini juga menceritakan, tersangka melakukan perbuatan bejat pertama kali pada 2021, saat itu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3, hingga terakhir kali dilakukan pada tanggal 1, 2 dan 3 Oktober 2023 lalu.
"Jadi ayahnya ini membawa anaknya keluar dari rumah itu selama tiga hari dari tanggal 1, 2 dan 3 Oktober 2023 lalu, dan diduga melakukan perbuatan bejatnya di rumah saudara ayahnya," Ungkapnya.
Kemudian lanjut dia, aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya diketahui oleh nenek atau oma dari si korban sehingga dilaporkan ke Polsek Ibu.
"Penyidik Reskrim Polsek Ibu melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan hingga pada hari ini resmi tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat," Akunya.
SS disangkakan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Putee)