Serah terima berkas perkara tahap satu.|| Foto: Istimewa |
Jailolo, Falanusantara.id-- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Senin (29/1/2024).
Penyerahan berkas perkara itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan Pakaian Dinas Hari-Hari (PDH) pada tahun 2014. PDH tersebut yang dahulu namanya pakaian Linmas berwarna hijau tua.
Kapolres Halbar AKBP. Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP. Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dugaan kasus tersebut.
"Pihak penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut pada tahun 2015 silam yaitu, Ahmad Abas alias Mato selaku Kepala Sekretariat Korpri Tahun 2014 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Musanif Hi. M. Said Alias OLL selaku Penyedia," Ungkap AKP Bakry.
Pria berpangkat 3 balok emas ini menjelaskan, kasus tersebut ialah kasus tunggakan dari tahun 2014. Saat itu, Kata Bakry, pihak penyidik melakukan penyidikan hingga 2015 dan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara.
"Penyidik Tipikor minta penghitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Malut dari 2015 tetapi Agustus 2016 baru dikeluarkan hasil penghitungan Kerugian Negara dari BPKP dengan Jumlah Kerugian Negara sesuai LHP BPKP bulan Agustus 2016 senilai Rp 576.523.578, sebelum ada pembagian bahan kain pada bulan Januari dan Februari 2016," Jelasnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate ini juga mengungkapkan, pada Januari hingga Februari 2016, dari pihak Sekretariat Korpri Pemkab Halbar kembali membagikan kain pakaian Dinas Linmas kepada para ASN yang belum kebagian. Sehingga itu tidak tercover pada penghitungan Kerugian Negara tahun 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Malut.
Menurutnya, dari kebijakan pembagian tersebut, pada tahun 2023 BPKP meminta penyidik Tipikor untuk ekspose kembali sehingga dilakukan penghitungan Kerugian Negara pada tahun 2023 kemarin dengan Hasil Kerugian Negara sebesar Rp. 282.495.078.
Ia juga mengatakan, berita acara penerimaan kain pakaian dinas 2016 itu sudah dikantongi oleh penyidik yang mana kain tersebut di bagikan ke Guru-Guru, Sekolah maupun para Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas dan lain sebagainya.
"Terus juga dari BPKP konfirmasi langsung dengan pihak-pihak penerima. Sejauh ini jumlah total saksi yg diperiksa sebanyak 63 saksi dan ditambah 4 ahli yaitu Ahli dari BPKP dua orang, ahli Pidana dan juga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," Pungkasnya. (Putee)