Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson saat meninjau barang bukti hasil curian.|| Foto: Istimewa |
Jailolo, Falanusantara.id-- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian mesin tempel 15, 25 dan 40 PK jenis Yamaha.
Pengungkapan itu setelah Polsek Jailolo Selatan menangkap 3 orang terduga pelaku pencurian tersebut. dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut Polres Halbar berhasil mengungkap sejumlah barang bukti hasil curian.
Terduga pelaku tersebut ialah, Junaidi Ismail Alias Nadi bersama 2 Cs lainnya yakni Alfajri Muslim alias Aji dan M Rifaldi T Hafel Alias Ong. Ketiga terduga ini merupakan sindikat pencurian mesin laut milik Sardin Muhamad Alias Sardin, di Desa Marimbati Kecamatan Jailolo pada beberapa hari kemarin yang diamankan Polsek Jailolo Selatan bersama satu unit mesin 15 PK.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin pada Jumat (26/01/2024) menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil ungkapan pelaku pencurian melalui penyelidikan Resmob dan Pidum Polres Halbar itu, terdapat 1 Unit mesin tempel 15 PK milik warga Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan yang belum diketahui pemiliknya yang saat ini dijual kepada Rinaldi dengan Harga Rp 13.000.000.
Kemudian Rinaldi menjual lagi kepada Mohtar Umar dengan harga Rp 17.500.000 di pelabuhan Ikan Kelurahan Salero Kota Ternate. Kemudian barang tersebut berhasil disita oleh pihak Polres Halbar guna dijadikan sebagai barang bukti.
"Di jual oleh tersangka Uki selaku penadah, kepada Rinaldi Soleman alias Adi dengan harga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Kemudian tersangka Rinaldi Soleman menjual lagi kepada Mohtar Umar alias Ota dgn harga Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) di pelabuhan Ikan Kelurahan Salero Ternate," Ungkap Bakry dalam rilis yang diterima Falanusantara.id.
Lanjut pria berpangkat 3 balok emas, kasus tersebut tak hanya saja beraksi di daratan Oba Tikep, akan tetapi, aksi itu juga dilakukan di Desa Mafa Kecamatan Gane Timur, di mana 1 Unit mesin 25 PK juga berhasil di raib dan dijual ke penadah Abdul Qodir dengan Nilai Rp 13.000.000. Namun barang hasil curian itu juga diamankan oleh Personil Polres Halbar di Kelurahan Kampung Makassar, Kota Ternate.
Usai Oba dan Gane Timur, spesialis pencurian mesin itu juga mengambil 1 unit mesin 40 PK di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur kemudian dijual dari tangan ke tangan penadah.
"Di jual oleh Uki (Penadah) kepada Rinaldi Soleman alias Adi dengan harga Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian tersangka Rinaldi Soleman menjual lagi kepada Hendro Soleman Alias Edo dengan harga Rp 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah) di Kelurahan Toboko, Kota Ternate. BB kemudian diamankan di Kelurahan Tabahawa Kota Ternate" Terangnya.
Ia menambahkan, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 250.000.000.
Perlu diketahui, mesin tempel 40 PK saat ini berada di Kota Ternate lantaran masih dalam kondisi servis. Setelah diservis baru dibawa ke Polres Halbar guna mengamankan barang bukti. (Putee)