Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahruddin.|| Foto: Haryadi/NMG |
Jailolo, Falanusantara.id-- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) mengaku ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan pencurian mesin tempel.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bakry Syahruddin ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/1/2024).
"Info yang dikembangkan saat ini ada satu orang tersangka tambahan inisial M, dan dia sudah melarikan diri ke Ternate," Ungkap pria berpangkat 3 balok emas.
AKP Bakry menyatakan, dari informasi tersebut, anggota Reserse Mobile (Resmob) Lako Riha langsung mengecek dan mencari tahu keberadaan M di Ternate, namun sayangnya perjalanan Resmob tidak membuahkan hasil alias belum berjodoh dengan M.
"Sebenarnya kemarin saya belum izinkan anggota Resmob ke Ternate cari tersangka M, karena belum ada alat bukti yang mengarah ke dia (M), namun pertimbangan anggota Resmob bahwa mungkin saja M ditangkap maka kasus bisa terbongkar, karena dasar pertimbangan itulah, saya izinkan mereka (Resmob) ke Ternate untuk mencari tersangka M yang kabur," Terangnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate ini mengatakan, bahwa menurut keterangan tersangka yang sebelumnya telah ditahan, mereka mengaku bahwa, M pernah ikut melakukan aksi sindikat pencurian mesin tersebut.
"Harapan kami kalau M ketangkap, kami mau kembangkan lagi, mungkin dia (M) tahu lebih banyak lagi" Harapnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang saat ini juga mengalami hal yang sama yaitu kehilangan mesin tempel.
"Masalahnya sekarang saya hampir tiap hari dapat telepon dari Kapolsek Moti bahwa mesin mereka juga hilang. Selain itu ada keluarga anggota di Ternate lapor kehilang mesin juga, dan bahkan anggota saya juga dapat telepon yang sama karena saking banyaknya yang merasa kehilangan mesin," Tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (23/1/2024) Polsek Jailolo Selatan meringkus tiga terduga pelaku pencurian mesin tempel milik Sardin Muhammad warga Desa Marimbati Kecamatan Jailolo ketiga tersangka itu diantaranya Junaidi Ismail Alias Nadi bersama 2 Cs lainnya yakni Alfajri Muslim alias Aji dan M Rifaldi T Hafel Alias Ong.
Setelah dilakukan pengembangan, Polres Halmahera Barat melalui Tim Resmob dan Pidsus berhasil mengungkap 6 barang bukti berupa mesin tempel 15, 25, dan 40 PK dan 1 orang penadah yakni Uki. (Putee)