Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dugaan Kasus Ketua DPRD Resmi Ditangani Polres Halmahera Barat

Redaksi
01 Februari 2024
Last Updated 2024-02-02T07:55:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Polres Halmahera Barat.|| Foto: Istimewa 

Jailolo,
Falanusantara.id-- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menangani kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Charles R Gustan yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Penatua Jemaat Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) Imanuel, Bambang H Bassay.

Sebelumnya, Minggu (28/1/2024) kemarin, Charles yang termasuk Calon Legislatif (Caleg) Dapil II dari Partai PDI Perjuangan itu telah dilaporkan ke Polsek Sahu Timur atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu (31/01/2024), mengatakan, dugaan kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Sahu, namun kasus itu diambil alih Polres Halmahera Barat.

"Setelah dilaporkan ke Polsek Sahu Timur, Ketua DPRD Halbar itu langsung mendatangi Kantor Polsek setempat untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan antara dua belah pihak. Tetapi pelapor (Bambang) ngotot untuk tetap melanjutkan proses dugaan kasus tersebut," Kata Perwira 3 balok emas, dikutip dari Kabarkampung.com.

AKP Bakry mengaku, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan kasus itu. 

"Prosesnya tetap jalan, nanti kita lakukan pengembangan," Tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate.

Diketahui, menurut keterangan bapak Bambang H. Bassay yang dikutip dari Corongtimur.com, kejadian tersebut bermula pada beberapa tahun lalu ketika Ketua DPRD Halbar berjanji akan menyumbang untuk pembangunan gedung Gereja, dan baru terealisasi pada Minggu (28/1/2924) kemarin.

Setelah memberi sumbangan tersebut, Ketua DPRD Halbar yang juga merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) itu, meminta izin kepada Majelis Jemaat GMIH Imanuel Akelamo untuk berbicara di mimbar kecil dalam gedung Gereja.

Namun demikian, demi menjaga keseimbangan situasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan ada juga beberapa warga Jemaat yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg), maka seluruh Majelis Jemaat GMIH “Imanuel” Akelamo bersepakat untuk tidak memberi kesempatan bagi setiap Caleg berbicara pada Mimbar Kecil dalam gedung Gereja.

Karena tidak diberi kesempatan untuk berbicara, akhirnya terjadi adu mulut antara Majelis Jemaat GMIH Imanuel Akelamo dengan warga Jemaat inisial SS dan HR, termasuk juga dengan Ketua DPRD Halbar.

“Dari adu mulut tersebut, saya disebut “PKI” oleh SS dan HR, dan Ketua DPRD Halbar. Selain itu saya juga dikatai “makang semen deng makang besi,” oleh Ketua DPRD Halbar,” tutur bapak Bambang yang juga merupakan anggota Majelis Jemaat (Penatua) itu.

Lanjut dia, “Karena mereka mengatai saya dengan sebutan yang tak pantas, saya pun akhirnya melaporkan mereka ke Polsek Sahu Timur atas tindakan pencemaran nama baik tersebut,” kata bapak Bambang
Laporan Anggota Majelis Jemaat GMIH Imanuel akelamo Bambang H Bassay itu bermula saat Ketua DPRD halbar yang sebelumnya menjanjikan akan menyumbang pembagunan Gereja di tahun sebelumnya,akan tetapi baru saja terealisasi di pada tanggal (28/1/2024) kemarin saat tengah mengikuti Ibadah di gereja tersebut.


Penulis: Tim
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl