Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Gelar Konferensi Pers, Polres Halmahera Barat Ungkap Kasus Pencurian Mesin Tempel Dan Kasus Narkoba

Redaksi
07 Februari 2024
Last Updated 2024-02-07T06:53:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Barang bukti mesin tempel dan narkoba.|| Foto: Humas

Jailolo, Falanusantara.id
-- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar konferensi pers dalam rangka mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin tempel dan kasus Narkoba jenis ganja. Pengungkapan dua kasus tersebut berlangsung di ruang vikon Polres Halmahera Barat, Rabu (7/2/2024) pagi tadi.


Kapolres Halbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erlichson Pasaribu mengungkapkan, Polres Halbar melalui Satreskrim dan Pidum berhasil mengungkap 6 barang bukti (BB) hasil curian mesin tempel 15, 25, dan 40 PK jenis Yamaha, serta 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu diantaranya, JI alias Nadi, AM alias Aji dan RH alias Ong.


"Dari ke 6 BB itu 5 BB yang belum diketahui pemiliknya tetapi 1 BB mesin tempel 15 PK jenis Yamaha itu milik Sardin Muhammad warga Desa Marimbati, Kecamatan Jailolo," Ungkap AKBP Erlichson Pasaribu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, Kasat Narkoba M. Hasba dan Kasi Humas Iptu Yoherson Dodowor.


Erlichson menjelaskan, pengungkapan itu mulanya anggota Polsek Jailolo Selatan Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim melakukan patroli pada Selasa (23/1/2024) lalu. Di situ, Keduanya menemukan satu unit mobil Agya warna merah nomor polisi DG 1466 DO yang mencurigakan. Fardi dan Ibnu berasumsi bahwa mobil tersebut sedang membawa minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.


"Setelah mengecek mobil tersebut, mereka (Fardi dan Ibnu) menemukan 1 unit mesin tempel 15 PK jenis Yamaha di dalam bagasi mobil. Kemudian ketiga tersangka itu dibawa ke Mapolsek Jalsel dan langsung berkordinasi dengan Reskrim Polres Halmahera Barat untuk dilakukan interogasi," Kata pria berpangkat dua bunga melati itu.


Erlichson mengatakan, ketiganya melakukan aksi sindikat pencurian di TKP yang berbeda diantaranya, di Halbar, Haltim dan Oba di Tidore Kepulauan.


"Atas aksi kejahatan itu ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (1) 24 E dan di ancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," Jelas mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Malut itu.


Sementara kasus narkoba, kata Erlichson, Polres berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Kempat orang itu masing-masing berinisial IB, RT, RS dan BP. Mereka ditangkap di TKP yang berbeda yakni di Desa Guaemaadu Kecamatan Jailolo, Kusumadehe dan di Pelabuhan speed.


"Barang bukti jenis ganja yang ditemukan itu sebanyak 0,95 gram, 3,86 gram 1,65 dan 7,65 gram. Ke 4 orang itu dikenakan Pasal 112 dan 111 dengan ancaman 5 tahun penjara," Pungkasnya.


Penulis : Putee

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl