Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemilih Dilarang Bawa Hp Di Bilik Suara, Nimrod: Itu Berdasarkan PKPU Pasal 25

Redaksi
13 Februari 2024
Last Updated 2024-02-13T03:49:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimrod Lasa dan Kordiv HP2H Helni Rosiana Amo.|| Foto: Putee

Jailolo, Falanusantara.id
-- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), menghimbau kepada para pemilih agar tidak membawa Handphone (Hp) di saat pencoblosan di bilik suara.


Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Halbar, Nimrod Lasa kepada wartawan di kegiatan Berdiskusi Bersama Wartawan (Berkawan) di Kiram Coffe, Senin (12/2/2024).


"Berdasarkan pasal 25 huruf d PKPU 25/2023 bahwa pemilih dilarang membawa handphone atau alat perekam gambar," Kata Nimrod.


Mantan Ketua DPD GMNI Malut ini mengatakan, pihaknya telah mengarahkan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar perketat pengawasan terhadap pemilih.


"Kami sudah tekanan kepada Bawaslu jajaran (PKD dan PTPS) untuk mengawasi serta memberitahukan kepada para pemilih akan hal itu," Jelasnya.



Penulis : Putee 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl