Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimbrot Lasa.|| Foto: Istimewa |
Jailolo, Falanusantara.id-- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat, Maluku Utara, menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar tidak berkampanye jelang masa tenang.
Masa tenang itu dimulai dari tanggal 11-14 Februari 2024. Dalam masa tersebut, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Ketua Bawaslu, Nimbrot Lasa menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan tindakan apabila ditemukan peserta Pemilu yang melanggar aturan.
“Jika Kedapatan ada peserta pemilu melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang, maka kami melakukan penindakan yang sudah di atur dalam undang-undang Pemilu “ Kata Nimbrot dalam keterangan yang diterima Falanusantara.id. Selasa (6/2/2024).
Nimbrot menjelaskan, pelanggaran kampanye di media sosial tidak hanya menyangkut hukum Pemilu, akan tetapi kata Dia, juga melanggar peraturan lain seperti undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tentunya telah di berikan waktu kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dalam jangka waktu yang cukup lama (75 Hari) ini, kami rasa sudah cukup melakukan aktivitas kampanye, oleh karena itu diimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye pada waktu masa tenang (jangan ada gerakan tambahan)” Tegas mantan Ketua DPD GMNI Malut ini.
Selain itu sambungnya, Panwas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS lebih berperan aktif dalam hal mengawasi berjalannya waktu masa tenang sampai pada waktu pemungutan dan penghitungan surat suara.
Ia mengaku bahwa, memasuki masa tenang pada Pemilu tahun 2024 ini, Bawaslu Halmahera Barat akan melaksanakan apel siaga dan patroli pengawasan anti politik uang (money politics). Patroli tersebut pihaknya bakal melibatkan Panwascam, Panwas Desa, Pengawas TPS, serta pihak Kepolisian dan TNI.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," Pungkasnya mengutip tagline Bawaslu RI.
Penulis : Putee