Bawaslu saat menyerahkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu ke Polres Halmahera Barat.|| Foto: Istimewa |
Jailolo, Falanusantara.id-- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), resmi menyerahkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ke Polres Halbar untuk melakukan penanganan kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Halbar, Nimrod Lasa, ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang ditemukan oleh Panwas Desa Sidangoli Gam itu terkait pencoblosan menggunakan hak pilih orang lain. Kasus itu terjadi pada Rabu (14/2/224) kemarin saat pungut hitung suara.
"Sehingga pada hari ini, kami (Bawaslu) menindaklanjuti kasus tersebut ke Polres Halmahera Barat untuk ditangani secara hukum yang berlaku," Kata Nimrod Lasa dalam rilis yang diterima Falanusantara.id, Senin (19/2/2024).
Nimrod mengaku, Sentral Gakkumdu Bawaslu Halbar melalui Panwascam Jailolo Selatan telah melakukan klarifikasi. Selain itu, 6 orang saksi juga telah dimintai keterangan (Termasuk terlapor) dalam kasus tersebut.
"Terkait kasus ini, Jum'at (16/2/2024) kemarin, Gakkumdu Bawaslu Halbar telah melakukan klarifikasi melalui Panwascam Jailolo Selatan, dan telah dimintai keterangan kepada 6 orang saksi termasuk yang terlapor," Ungkap mantan Ketua DPD GMNI Malut.
Penulis : Putee