Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahruddin.|| Foto: Istimewa |
Jailolo, Falanusantara.id-- Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Satreskrim telah memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Halbar, Charles R Gustan.
"Sudah 7 saksi yang diperiksa termasuk korban," Ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahruddin ketika dikonfirmasi Falanusantara.id melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jum'at (2/2/2024).
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate ini mengaku, bahwa kasus dugaan tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan, kita tetap proses, jika korban ngotot lanjut proses kita akan naik satu tahap yaitu penyidikan," Kata Perwira 3 balok emas itu.
AKP Bakry menambahkan, dalam kasus dugaan itu pihaknya bakal periksa 2 orang saksi tambahan.
"Hari Senin kita periksa 2 saksi lagi," Pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD yang juga Caleg dari Partai PDI Perjuangan Dapil II itu dipolisikan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Penatua Jemaat Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) Imanuel yakni Bambang H Bassay.
Penulis : Putee