Pelaku curanmor (tengah) yang diamankan Polisi.|| Dok: Istimewa |
Halbar, Falanusantara.id-- Unit Resmob Lako Riha Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, meringkus seorang pemuda asal Halmahera Selatan inisial FR alias Faldi (17 Tahun).
Faldi ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 unit motor Beat merek Honda Nomor Polisi, DG 3747 KJ di wilayah hukum Polres Halsel. Dja di tangkap di Desa Gufasa Kecamatan Jailolo pada Senin, (18/3/2024) sekitar pukul 21.30 wit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Faldi diduga mencuri motor milik Burhanuddin warga asal Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Terate, Kota Ternate. Pencurian motor tersebut terjadi di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel pada Minggu, (10/3/2024)
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahruddin mengungkapkan, terduga pelaku tersebut diduga melakukan curanmor di Halsel dan melarikan diri ke wilayah hukum Polres Halbar. Dengan itu, unit Resmob Polres Halsel berkordinasi dengan Resmob Polres Halbar untuk melakukan penangkapan terduga pelaku tersebut yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Halbar.
"Sekitar pukul 21.10 wit, Personil Unit Resmob Polres Halbar bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku (Fadli), alhasil terduga pelaku berhasil ditemukan saat pelaku duduk di tempat gunting (pangkas) rambut yang terletak di Desa Gufasa Kecamatan Jailolo. Selanjutnya, pelaku dan alat bukti berupa 1 buah handphone (Hp) di amankan ke Mapolres Halbar untuk dimintai keterangan," Ungkap AKP Bakry Syahruddin, dalam siaran pers yang diterima Falanusantara.id, Selasa, (19/3/2024).
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate ini mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengaku bahwa dirinya bersama 1 orang rekannya yang saat ini berada di wilayah Halsel melakukan pencurian sepeda motor merek beat di Halsel pada 10 Maret kemarin. Hal itu sambungnya, sesuai dengan laporan pengaduan yang diterbitkan oleh Polres Halsel.
"Setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Halbar pada 11 Maret 2024. Pelaku tiba di Jailolo pada tanggal 12 Maret," Terang Perwira 3 balok emas.
Bakry mengaku, sebelum diamankan di ruang tahanan Polres Halbar, terduga pelaku diinterogasi singkat, kemudian Satreskrim Polres Halbar berkordinasi dengan Penyidik Polres Halsel.
"Pertama, kami akan melakukan pengembangan terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain. Kedua, melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga, berkoordinasi dengan pihak Penyidik Polres Halsel untuk pengembangan lebih lanjut, dan pihak penyidik Polres Halsel menyampaikan bahwa direncanakan besok bergerak menuju Halbar untuk menjemput terduga pelaku," Pungkasnya.
Penulis : Putee
Editor : AMS