Miras yang diserahkan ke Bripka Nok Tjepa.|| Dok: Istimewa |
Kali ini Bripka Nok Tjepa kembali memberikan himbauan di Desa Bataka dan Sarau yang masih menjual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus. Jum'at, 29 Maret 2024.
Dikesempatan itu, Bripka Nok menghimbau kepada warga yang menjual miras agar segera mengurangi bila perlu tidak lagi menjual barang haram tersebut.
"Karena sangat meresahkan jika ada acara atau pesta selalu terjadi keributan. Itu pemicunya adalah miras," Katanya.
Dari penjelasan-penjelasan dan pembinaan terhadap warga sehingga warga pun menerima dan menyerahkan sisa-sisa jualan miras milik mereka kepada Bripka Nok.
"Miras yang diserahkan oleh warga itu sebanyak 51 kantong plastik untuk diamankan di Polsek Ibu. Dan itu disaksikan oleh beberapa warga yang hadir serta para tokoh-tokoh dan Pemerintah Desa setempat," Ungkapnya.
Penulis : Putee
Editor : AMS