Ketua Bawaslu Halbar, Nimrod Lasa.|| Dok: Elang |
Halbar, Falanusantara.id-- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat, Maluku Utara, menegaskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halbar agar tidak melibatkan ASN dan Pemerintah Desa dalam acara deklarasi 'JUJUR' jilid dua yang digelar pada Minggu, 14 April 2024 besok.
"Kami (Bawaslu) tegaskan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar tidak melibatkan ASN baik itu Camat maupun Kades-Kades dalam deklarasi tersebut," Tegas Ketua Bawaslu Halbar, Nimrod Lasa dalam siaran pers yang diterima Falanusantara.id. Sabtu, 13 April 2024.
Nimrod juga menegaskan kepada Bupati dan Wakil Bupati agar tidak menggunakan fasilitas Negara dalam kegiatan partai.
"Peringatan buat Bupati dan Wakil Bupati, dalam aktivitas partai, apapun bentuknya tidak boleh menggunakan fasilitas Negara. Mari kita sama-sama jaga momentum Pilkada ini agar berjalan dengan baik, damai, aman dan tentram," Imbuhnya.
Menurut mantan Ketua DPD GMNI Malut ini, Pemerintah Daerah harus taat dan patuh terhadap perintah UU No 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 dan 3.
Ia menambahkan, selain Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya juga menegaskan terkait Netralitas ASN dan TNI/POLRI maupun Kepala Desa se-Halbar agar tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan Partai Politik (Parpol) dan berpolitik praktis di sepanjang hajatan Pilkada.
"Kita akan menindak jika ada ASN yang ikut serta dalam aktivitas Partai Politik atau melibatkan diri dalam berpolitik praktis untuk memenangkan salah satu kandidat calon Kepala Daerah. Kita tegakkan aturan, ASN harus taat terhadap UU ASN yang di atur pada PP 42/2004 dan PP 94 tahun 2021. Begitu juga Kades-Kades dan BPD harus taat terhadap UU Desa. Tentu ada larangan-larang bagi ASN dan Kades atau Pemerintah Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis," Katanya.
"Kepada seluruh masyarakat Halbar, mari kita sama-sama jaga dan kawal Pemilihan Kepala Daerah ini agar pemilihan ini berjalan dengan jujur dan adil," Sambungnya mengakhiri. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi