Miras yang diamankan Polisi.|| Dok: Humas Polda Malut |
Ternate, Falanusantara.id-- Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta
(Ditsamapta) Polda Maluku Utara, kembali mengamankan ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Dilansir dari akun Facebook resmi @Humas Polda Malut, miras tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni, di Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate dan Kelurahan Dufa-dufa Kecamatan Ternate Utara, pada Selasa, 2 April 2024 kemarin.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono mengungkapkan, tim Tipiring berhasil mengamankan 100 kantong miras berukuran 600 ml serta pemiliknya inisial LS di Kelurahan Skep.
"Di lokasi kedua (Kelurahan Dufa-dufa), tim berhasil mengamankan 325 kantong miras dengan ukuran yang sama (600 ml)," Ungkap Perwira 2 bunga melati.
Ia mengaku, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi atau laporan dari masyarakat terkait ratusan miras beserta pemiliknya.
“Barang bukti beserta satu tersangka diamankan dan langsung dibawa ke kantor Ditsamapta Polda Malut untuk proses lebih lanjut,” Terang Bambang.
Bambang menambahkan, bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Putee
Editor : AMS