Suasana pembongkaran kotak plano.|| Dok: Istimewa
Halbar, Falanusantara.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, diperintahkan bongkar Kotak 59 TPS di Halbar.
Hal itu diperintahkan langsung oleh KPU Republik Indonesia (RI) dalam rangka mempersiapkan pembuktian sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di sidang Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Halbar Ramla Hasyim saat dikonfirmasi kemarin Senin (29/04) menyatakan, KPU Halbar diperintahkan langsung oleh KPU RI untuk membongkar kotak dan mengambil C-Plano ditunjukkan untuk sebagai bukti pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal ini untuk persiapan pembuktian di MK terkait dengan sengketa pileg yang digugat oleh dua Caleg NasDem dan satu Caleg PKB,"ujarnya
Ramla mengaku, gugatan dari Caleg yang masuk ke Mahkamah Konstitusi itu ada empat kecamatan diantaranya Jailolo, Jailolo Selatan, Ibu Selatan dan juga Ibu.
Ia menyebutkan dari empat kecamatan tersebut tidak semua desa bahkan hanya beberapa TPS saja yang diperkarakan.
Menurutnya, paling banyak itu kecamatan Ibu terdiri dari 18 Desa, Jailolo Selatan 4 Desa, Jailolo 3 Desa dan Ibu Selatan 1 desa.
"Terkait pelaksanaan sidang MK untuk sengketa Pileg Halmahera Barat dimulai Selasa (30/04) untuk sidang Pendahuluan l, jadi KPU RI meminta dipersiapkan alat buktinya,"ujarnya.
Ia mengungkapkan terdiri empat kecamatan, 26 desa, 59 TPS diantaranya dari 28 dokumen C-Hasil, 2 dokumen D-Hasil serta Catatan kejadian Khusus Kecamatan Ibu dan juga Catatan Kejadian Khusus Kabupaten Halmahera Barat.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi