Miras dan tiga orang pelaku yang diamankan Polsubsektor Weda Utara.|| Dok: Istimewa |
Halteng, Falanusantara.id-- Polsubsektor Weda Utara, Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil mengamankan 760 kantong Minuman Keras (Miras) ilegal jenis cap tikus dan tiga orang pelaku di Desa Gemaf, Rabu, 17 April 2024 kemarin.
Tiga orang pelaku tersebut inisial BI (42 tahun ), YB (54 tahun) dan OM (52 tahun). Mereka diamankan Polisi lantaran diduga mengedarkan miras ilegal di wilayah hukum Polres Halteng.
Kapolsubsektor Weda Utara Ipda Abdul Rajak Jauhati mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika Bhabinkamtibmas Bripka Lewi Masudede mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa, diduga tiga orang pelaku membawa sebuah perahu nelayan yang bermuatan ratusan kantong miras untuk diedarkan.
Setelah menerima laporan itu, Bhabinkamtibmas Bripka Lewi langsung menginformasikan kepada Kapolsubsektor Weda Utara Ipda Abdul Rajak Jauhati, kemudian Abdul bersama anggotanya melakukan penangkapan. All hasil, miras ilegal sebanyak 760 kantong dan ketiga pelaku berhasil diamankan.
"Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Tegas Kapolsubsektor Weda Utara, dikutip dari situs resmi Humas.polri.go.id. Kamis, 18 April 2024.
Menurut Ipda Abdul Rajak, penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah prioritas utama pihak Kepolisian. Hal itu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Demi kebaikan bersama, dirinya mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal maupun aktivitas kriminal lainnya.
“Dengan kerjasama antara aparat Kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman” Imbuhnya. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi