Sosialisasi Perda di Sahu dan Sahu Timur.|| Dok: Istimewa |
Halbar, Falanusantara.id-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan Retribusi Daerah.
Giat tersebut bertempat di Kecamatan Sahu dan Sahu Timur pada Selasa, 7 Mei 2024 tadi. Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di dua Kecamatan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pendapatan dan Pengembangan Regulasi Apolos Fure mengatakan, Perda nomor 2 tahun 2024 itu mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023.
Ia menjelaskan, di dalam Perda yang disosialisasikan itu diantaranya, PBB-P2, pajak reklame, pajak air dan tanah, BPHTB, BPJT, pajak MBLB dan pajak sarang burung walet.
"Semua itu terangkum dalam satu Perda yang kami sosialisasikan," Katanya.
Sementara Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah Djauhar menyebutkan, Perda nomor 2 tahun 2024 merupakan turunan dari undang-undang nomor 1 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan PP nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Jadi ada enam Kecamatan yang akan dilakukan sosialisasi. Sementara baru dua Kecamatan yang sudah kami turun sosialisasi, yaitu di Sahu dan Sahu Timur," Ujarnya.
Mantan Kepala BKAD Halbar ini menambahkan, untuk tarif pajak hotel dan tempat hiburan dikenakan 10 persen.
"Tempat hiburan di Halbar cuma satu saja untuk itu kami berharap agar para pelaku usaha patuh dan taat bayar pajak, terutama pajak hotel dan restoran serta pajak hiburan, sehingga dapat meningkatkan PAD," Tandas Caca Ema sapaan akrab Chuzaemah Djauhar. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi