Ketua BPK RI Perwakilan Malut, Marius Sirumapea.|| Dok: Haryadi/NMG |
Halbar, Falanusantara.id-- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk menindak lanjuti hasil temuan tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Malut, Marius Sirumapea saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Bupati Halbar pada Jum'at, 3 Mei 2024 kemarin.
Berdasarkan data yang dikantongi Falanusantara.id, temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 itu diantaranya, Belanja makan minum (Mami) pada Bagian Umum, Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang melebihi ketentuan yang ditetapkan sebesar Rp 64.748.000.00.
Pembayaran pekerjaan pembangunan jalan sirtu di Desa Bukubualawa Tauro Kecamatan Jailolo, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum dipotong pajak sebesar Rp 56.289.303.00. Kemudian, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas PUPR sebesar Rp 3.428.815.821.86.
Realisasi belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga dan Dinas PUPR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 138.181.017.00.
Selanjutnya, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD sebesar Rp 7.915.493.977.00. Kemudian, denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD sebesar Rp 833.272.718.60.
"Jadi kita dorong mereka (Pemkab Halbar) ini saya berharap agar ditindaklanjuti, nanti pada bulan Juni koordinasi dengan Inspektorat soal temuan-temuan tersebut. Tetap ditindaklanjuti," Kata Marius.
Tindak lanjut hasil temuan itu tambah Marius, dua kali setiap tahunnya. "Pokoknya semua temuan harus ditindaklanjuti. Kita (BPK) tetap dorong mereka untuk tindak lanjut dua kali dalam setahun, kalau di tahun (2024) ini pada bulan depan atau Juni nanti," Ujarnya. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi