Halbar, Falanusantara.id-- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Halmahera Barat, Maluku Utara menggelar Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Apel Akbar Coklit Pilkada Serentak 2024. Senin (24/6/2024).
Ketua KPU Halbar, Babul Syaifuddin dalam sambutannya mengatakan, sebagai lembaga Negara yang diamanatkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 untuk menyelenggarakan Pemilu, KPU dituntut melaksanakan fungsinya dengan menerapkan Good Government, yang mana berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota berdasarkan UU No 6 Tahun 2020 JO. Dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pemilihan Umum.Serta Peraturan Komisi Pemilihan umum No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan," Kata Babul.
Dia juga bilang, pencoklitan dan penelitian oleh Pantarlih merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih sebagaimana di atur dalam peraturan KPU No 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
"Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,dan Petugas pemutakhiran data pemilih," Terangnya.
Pencocokan dan penelitian, tambah dia, disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung.
"Dan ini berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih," Tutup Babul. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi