Praktisi hukum, Mirjan Marsaoly.|| Dok: Istimewa |
Halbar, Falanusantara.id-- Praktis hukum Mirjan Marsaoly, menyoroti terkait tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum Ajudan Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Brigpol Charles Aniky terhadap warga sipil bernama Hardi Dano Dasim alias Don Joao.
"Tindakan anarkis yang di lakukan oknum Ajudan Bupati Halbar merupakan pelanggaran hukum, dalam hal ini dugaan penganiayaan," Kata Mirjan, dalam keterangan yang diterima Falanusantara.id, Senin (24/6/2024).
Menurut Mirjan, apapun bentuknya, tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga pelanggaran ini harus mendapat sanksi yang tegas. Sebab tindakan yang dilakukan Ajudan Bupati itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Untuk itu, korban (Hardi/Don Joao) harus membuat laporan resmi kemudian divisum. Sebab jelas-jelas tindakan penganiayaan yang di lakukan secara terang-terangan oleh ajudan yang berprofesi sebagai anggota Kepolisian," Tutur Mirjan.
Ia meminta kepada Kapolda Malut Irjen pol Midi Siswoko agar panggil dan periksa oknum Ajudan Bupati Halbar. "Selaku praktisi hukum, sangat mengharapkan kepada Kapolda agar panggil dan periksa oknum tersebut dan diberikan sanksi tegas. Karena ini contoh yang tidak baik yang ditunjukkan ke publik," Imbuhnya.
Mirjan juga berharap, agar kasus ini di proses sesuai dengan ketentuan hukum dalam hal ini undang-undang pasal 351 tentang dugaan penganiayaan.
"Karena kasus ini sangat tidak baik untuk di tunjukkan oleh Ajudan Bupati yang berprofesi Polisi," Tutup Mirjan. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi