Bupati James serahkan SK Perpanjang Masa Jabatan Kades.|| Dok: Ilyas/JurnalOne
Halbar, Falanusantara.id-- Bertempat di lapangan Sasadu Lamo, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis (11/7/2024), Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang dan Djufri Muhammad resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjang masa jabatan 173 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Halbar.
Perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun, kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Halbar, James Uang dikesempatan itu menyampaikan, setelah masa jabatan Kades dan BPD resmi diperpanjang, dirinya berharap agar kedepannya bekerja dengan baik dan jujur. Karena menurut James, jika menjalankan tugas Pemerintahan dengan jujur maka negeri ini akan maju.
"Saya berharap agar mengelola DD (Dana Desa) dan menjalankan tugas Pemerintahan di Desa dengan baik dan jujur, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Kemudian bekerja dengan jujur supaya negeri ini (Halbar) menjadi lebih maju," Kata James saat diwawancarai wartawan usai mengukuhkan 173 Kades dan BPD se-Halbar.
James menyatakan, perpanjang masa jabatan tersebut berdasarkan perintah konstitusi atas revisi kedua undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
"Meskipun perintah konstitusi tapi yang menandatangani SK perpanjang itu adalah Bupati Halbar James Uang, jadi saya yang tandatangani SK itu, tidak ada yang lain," Tegasnya. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi