Halbar, Falanusantara.id-- Puluhan warga asal Desa Peot, Kecamatan Sahu, Rabu (10/7/2024) tadi menggeruduk Kantor Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara. Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Peot itu mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halbar, James Uang dan Djufri Muhammad agar segera mencopot Kepala Desa (Kades) Wandra Haji Jae.
Desakan tersebut lantaran Kades diduga berkompromi dengan BPD Desa Peot terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Peot.
Kordinator aksi, Ulan Apana menyatakan, bahwa oknum Pemerintah Desa (Pemdes) di Desa Peot diduga melakukan korupsi besar-besaran.
"Dugaan ini bukan tanpa sebab karena sejumlah item penggunaan anggaran pada tahun 2021 belum direalisasikan," Tuturnya.
Ia menyebutkan, item penggunaan anggaran yang belum direalisasikan itu diantaranya:
1. Anggaran pengadaan mimbar masjid tahun 2021.
2. Anggaran PKK tahun 2021.
3. Anggaran Pemuda/Karang Taruna tahun 2021.
4. Anggaran untuk kelompok Tekad tahun 2022.
5. Siltap/Gaji Mantan Kaur Kesra yang tidak dibayarkan sejak tahun 2023 selama 6 bulan.
6. Siltap/Gaji Mantan Kaur Pembangunan yang tidak dibayarkan selama 3 bulan.
7. Siltap/Gaji Mantan Kaur Keuangan yang tidak dibayarkan si tahun 2024 selama 5 bulan.
8. Pemberhentian sepihak 3 orang Perangkat Desa oleh Kepala Desa Peot yang tanpa di dasari oleh aturan.
9. Manipulasi data penerima Bansos PKH dan digantikan dengan orang lain.
10. Bantuan sapi kurban dari Pemda Halmahera Barat kepada masyarakat Desa Peot, namun dijual oleh Kepala Desa dengan alasan membangun pagar rumah ibadah, namun faktanya tidak.
11. Penyalahgunaan Dana Desa tahun 2022 untuk pengadaan lampu jalan yang belum terbayarkan sehingga pihak produsen mengambil kembali alat penerang tersebut, tetapi anggarannya sudah direalisasi.
12. Pernyataan Ketua BPD dalam postingannya di media sosial yang menyinggung masyarakat Desa Peot terkait dengan pengambilan barang pengadaan untuk rumah ibadah yang menurut kami tidak selayaknya untuk di publish ke medsos.
13. Pengawasan BPD (Ketua) yang dinilai lalai oleh masyarakat Desa Peot karena mengesampingkan asas keadilan dan manfaat bagi masyarakat Desa Peot.
14. Ketua BPD Turut berkompromi dengan Kepala Desa dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa Peot.
15. Pungutan liar oknum Pemerintah Desa terkait dengan bantuan Hari raya oleh Pemda Halmahera Barat pada Bulan Januari 2024 dengan alasan uang transportasi kepada seluruh Kepala Keluarga di Desa Peot.
Untuk itu, masyarakat Desa Peot mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati agar Perintahkan Inspektorat Halbar untuk mengaudit penggunaan anggaran Desa Peot mulai dari tahun 2021 sampai dengan 2023.
Kemudian, memberhentikan/pecat Kades dan BPD Desa Peot. Selain itu, pidanakan Kades dan Ketua BPD Desa Peot dan perintahkan Kades Peot untuk bayar hak-hak (Tunjangan) Pemerintah Desa Peot.
"Apabila Tuntutan kami tidak ditindak lanjuti maka masyarakat Desa Peot akan memboikot seluruh aktivitas Pemerintah Desa dan Pengguna jalan di jalur Desa Peot," Tegas Korlap. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi