Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad.||Dok: Istimewa
Halbar, Falanusantara.id-- Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang dan Djufri Muhammad akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) kepada 173 Kades di Halbar. Masa jabatan Kades sebelumnya 6 tahun, kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.
SK perpanjangan masa jabatan itu, sesuai dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Wakil Bupati Halbar Djufri Muhammad kepada Falanusantara.id mengatakan, penyerahan SK perpanjang masa jabatan Kades di Halbar akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024.
"Untuk agenda penyerahan SK ini bakal dilaksanakan pada Minggu pekan depan, yang berlokasi di lapangan Sasadu Lamo, Desa Acango, Kecamatan Jailolo," Kata Wabup Djufri di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2024).
Penyerahan SK perpanjang masa jabatan Kades itu kata Djufri, bukan hanya Kades yang di undang. Namun, Pemda setempat juga akan mengundang seluruh BPD di seluruh Desa yang juga nantinya turut menghadiri agenda tersebut.
"Jadi yang hadir pada saat penyerahan SK nanti bukan hanya Kades yang diundang, tetapi sekitar 865 BPD se Halbar juga turut hadir," Tandasnya. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi