Barang bukti berupa ganja yang diamankan polisi.|| Dok: Istimewa |
Ternate, Falanusantara.id– Sat Resnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria di Ternate, Maluku Utara, inisial R.U (35 tahun) lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
R.U ditangkap di sekitar rumahnya di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Senin (16/9/2024) kemarin.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit 1, Ipda Fatmawati Sukur langsung bergerak menuju TKP.
Setibanya di TKP, tim Opsnal mencurigai gerak-gerik pelaku (R.U) yang terlihat keluar dari kawasan SD Negeri 50 Tafure dan berjalan ke arah utara.
Saat itu, pelaku sedang melakukan panggilan telepon, kemudian petugas langsung menangkapnya dan melakukan interogasi awal.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Petugas kemudian mengamankan dua plastik bening berisi ganja di rumah pelaku," Ungkap AKP Umar.
Selain barang bukti ganja, kata dia, tes urin menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika terhadap pelaku.
"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satnarkoba Polres Ternate, guna melengkapi proses penyidikan," Katanya.
Umar menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak Sat Resnarkoba untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," Jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah Kota Ternate," Tutupnya. (Anggi)