Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

DPRD Halbar Soroti Suku Bunga Bank BPD Maluku-Malut

Redaksi
29 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-29T12:16:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Anggota DPRD Halmahera Barat, Fahmi Albaar.|| Dok: Am

Halbar, Falanusantara.id
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, Fahmi Albaar menyoroti terkait suku bunga di Bank BPD Maluku-Malut yang dinilai memberatkan nasabah.


Pasalnya, suku bunga 17,8 persen dinilai sangat memberatkan nasabah yang melakukan pinjaman di Bank tersebut.


"Kami Fraksi Demokrat menilai suku bunga 17,8 persen itu sangat memberatkan. Karena itu, jika tidak diturunkan suku bunga ini, maka kami (Fraksi Demokrat) dan 5 Fraksi lainnya akan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar tidak lagi bermitra dengan Bank BPD Maluku-Malut," Tegas Fahmi, kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Bank BPD Maluku-Malut. Selasa (29/10/2024).


Fahmi mengatakan, bahwa DPRD sudah dua kali pertemuan dengan Bank Maluku-Malut untuk membahas terkait tingginya suku bunga 17,8 persen. Namun kata Fahmi, di pertemuan kali kedua ini, alasan pihak Bank BPD Maluku-Malut sangat sederhana.


"Pertemuan kali ini kami (DPRD) ingin mengkonfirmasi terkait bagaimana Bank BPD menentukan suku bunga hingga 17,8 persen. Tetapi sejauh ini alasannya sangat sederhana yaitu keputusan dari alko. Dan kami tidak menemukan rasionalisasi terkait penetapan suku bunga 17,8 persen tersebut," Kata Fahmi.


Menurut Fahmi, jawaban pihak Bank tersebut tidak ada kepastian. Dengan begitu, Fahmi menegaskan, 6 Fraksi akan merekomendasikan kepada Pemda Halmahera Barat agar tidak lagi bermitra dengan Bank tersebut.


"Pada prinsipnya, dalam waktu dekat kita (6 Fraksi) akan rekomendasi untuk pindahkan rekening daerah ke Bank yang lain yang suku bunganya kecil. Karena kita tidak menemukan titik kompromi dan negosiasi sehingga kita 6 Fraksi bersikap tegas untuk memberikan rekomendasi tersebut," Tandasnya.


Sementara Wakil Pimpinan Bank BPD Maluku-Malut, Aprince Tutuhatunewa, ketika di temui wartawan usai RDP mengatakan, bahwa penetapan suku bunga itu berdasarkan tim alko di Kantor Pusat.


"Kewenangan pemutusan suku bunga itu ada di tim alko di Kantor Pusat, bukan di Kantor Cabang. Kami di Kantor Cabang hanya menjalankan surat keputusan dari Direksi. Nah, terkait pemindahan dana, kita berharap itu tidak terlaksana, karena prinsipnya Bank Maluku ini bagian dari Pemerintah Daerah," Katanya.


Aprince mengatakan, keputusan pemindahan dana itu ada pada Bupati. Karena menurut Aprince, Bupati sebagai pemilik saham dari Bank Maluku.


"Jadi keputusannya ada di pimpinan dalam hal ini Bupati, intinya Bupati sebagai pemilik saham Bank Maluku," Ujarnya.


Ia menjelaskan, ada klasifikasi suku bunga dari 1-5 tahun, 5-8 tahun, 8-12 tahun dan 12-15 tahun.


"Jadi ada klasifikasi suku bunga sesuai jangka waktu pengambilan kredit. Jadi penurunan suku bunga untuk ASN 1 persen. Itu sesuai jangka waktu ASN selama masa aktif sebagai ASN," Jelasnya.


Aprince menyebutkan, bahwa setiap tahun ada penurunan suku bunga, seperti HUT Bank Maluku. "Kita penurunan (suku bunga) setiap tahun ada pada saat HUT Bank Maluku. Promonya itu setiap tahun. Dan itu sudah ada beberapa (nasabah) yanh sudah menikmati promonya," Tutup Aprince. (Putee)







 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl