Halbar, Falanusantara.id– Bertempat di aula Baikole, Senin (18/11/2024), Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini guna tersusunnya petunjuk teknis pajak retribusi Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menciptakan komiten perangkat Daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini sangat dibutuhkan sebuah perubahan sistem pelayanan yang mampu menjangkau di setiap aspek birokrasi, salah satunya yaitu pelayanan yang mengharuskan adanya SOP.
“Jika SOP yang dibuat dan disusun secara benar, pasti dapat membuat tim pelayanan beroperasi dalam proses yang formal dan terkoordinasi, terukur dan terarah,” Kata Ema sapaan akrabnya.
Menurut Ema, bahwa untuk penyusunan standar operasioanal prosedur pelayanan pajak Daerah dan retribusi Daerah di lingkup Pemkab Halbar, memiliki peran yang sangat penting dan strategis, sebagai pedoman kerja bagi aparatur pengelola pajak Daerah sesuai fungsinya dalam pengoptimalan pencapaian target pajak dan retribusi Daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Pada hari ini, kita coba bangun forum bimtek, terkait penyusunan standar operasional prosedur dan Retribusi pajak daerah, dengan maksud, agar terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan pajak yang terstruktur, serta memiliki kekuatan hukum dan petunjuk dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," Jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Ema berharap semoga dapat menciptakan komitmen setiap Perangkat Daerah, dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik yang baik,” Harapnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Halbar Dheni Tjan, juga berharap, standar operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah yang terbentuk nantinya dapat digunakan secara baik.
“Bukan hanya ditulis, dibaca lalu tidak di implementasikan. Karena SOP yang dibuat untuk ditaati bukan untuk di langgar. Kami yakin dengan adanya SOP perpajakan daerah dan retribusi daerah nantinya, kita akan memiliki pedoman dalam memperoleh hasil kerja pelayanan perpajakan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terhadap pelayanan perpajakan,” harapnya.
Kemudian lanjut Pjs, hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. "Sehingga cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Halbar yang maju dan sejahtera dapat kita capai," Tutup Dheni. (Putee/Rls)