Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Copot Ipda La Ode M. Masri Dari Jabatannya

Redaksi
04 Desember 2024
Last Updated 2024-12-04T12:28:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly. ||Dok: Istimewa

Ternate, Falanusantara.id
– Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko agar segera mencopot Kasat Intel Polres Halmahera Barat Ipda La Ode M. Masri dari jabatannya. 

Pasalnya, Ipda La Ode diduga mengusir wartawan saat melakukan peliputan pleno rekapitulasi di KPU setempat pada Selasa (3/12/2024) kemarin sekira pukul 14.00 WIT. 

Menurut Mirjan, tindakan dan sikap yang ditunjukan oleh Kasat Intel Ipda Laode M. Masri merupakan sikap yang tidak terpuji, sebab pihak KPU Halmahera Barat sendiri tidak berkeberatan atas kehadiran dari rekan-rekan pers untuk melakukan peliputan rapat pleno rekapitulasi. 

"Lalu Kasat Intel Ipda La Ode kenapa harus melarang  rekan-rekan pers untuk melakukan peliputan? ini kan aneh," Kata Mirjan dalam siaran pers yang diterima media ini. Rabu (4/12/2024). 

Ia mengatakan, perlu Ipda La Ode M. Masri ketahui bahwa, rekan-rekan pers melakukan kegiatan jurnalistik itu tidak bisa dilarang oleh siapapun.

"Karena rekan-rekan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik itu dilindungi oleh UU Pers sebagaimana dimaksud dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 angka 1," Jelasnya. 

Mirjan menjelaskan, dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yakni meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

"Bahkan Juncto (Jo) Pasal 8 berbunyi bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," Beber Mirjan. 

Mirjan menyatakan, langkah perwira dua balok itu tidak sejalan dengan arahan Kapolda. Pasalnya, Kapolda Maluku Utara saat melakukan pertemuan dengan rekan-rekan pers pada Selasa (16/7/2024) lalu mengatakan, pihaknya menjamin kebebasan pers kepada para Jurnalis di Maluku Utara dalam memberikan informasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Kapolda kata Mirjan, juga mempersilahkan kepada rekan-rekan pers untuk memberikan fakta karena itu memang tugas sebagai seorang wartawan. Kapolda mengakui, pers merupakan salah satu yang ikut berperan aktif pada kesuksesan Pilkada karena dapat menyejukkan dan menangkal informasi hoax  maupun kampanye hitam (Black Campaign) yang berkembang pesat di media sosial. 

Olehnya itu sambung Mirjan, tindakan dan sikap yang ditunjukan oleh Kasat Intel Ipda La Ode Muhammad kepada rekan-rekan pers Halmahera Barat sangat bertentangan dengan aturan. 

"Kasat Intel Ipda La Ode Muhammad tidak mengikuti apa yang telah disampaikan oleh bapak Kapolda saat melakukan pertemuan terbatas dengan rekan-rekan pers. Untuk itu sikap yang ditunjukan oleh Kasat Intel terhadap rekan-rekan pers ini sangat disayangkan karena dinilai tidak beretika dan mengecewakan," Sesalnya. 

Dengan begitu, Mirjan mendesak Kapolda segera mengevaluasi dan mencopot Ipda La Ode dari jabatannya, karena dinilai tidak layak menduduki jabatan Kasat Intel Polres Halmahera Barat. (Putee
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl