![]() |
Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga. ||Dok: Yasim |
Halbar, Falanusantara.id– Pratiksi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga mendesak Propam Polda Maluku Utara agar segera panggil dan periksa Kasat Intel Polres Halmahera Barat, Ipda La Ode M. Masri.
Desakan ini setelah perwira dua balok itu mengusir wartawan yang melaksanakan tugas peliputan rapat pleno terbuka rekapitulasi pilkada 2024, di aula kantor KPU setempat pada Selasa (3/12/2024) pukul 14:00 WIT.
Hendra mengatakan, media massa atau pers itu salah satu pilar demokrasi bagi negara ini yang menganut sistem demokrasi.
"Jadi, kalau ada wartawan liput tidak boleh di halang-halangi, kalau menghalangi peliputan wartawan bisa kena sanksi. Jadi aparat tidak boleh halangi wartawan, itu melanggar aturan," Kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (5/12/2024).
Dengan begitu, Hendra meminta Propam Polda Maluku Utara harus periksa dan diberikan sanksi ke anggotanya. Karena tambah dia, aparat kepolisian itu wajib menjaga keamanan dan melindungi masyarakat apalagi wartawan yang sedang melakukan peliputan.
"Aparat tidak boleh menghalang-halangi kerja wartawan. Kalau begitu maka tidak demokratis, aparat itu otoriter," Tandasnya. (Putee)