Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Samsir Hamajen. ||Dok: Istimewa
Halbar, Falanusantara.id– Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara yang berlangsung di Kantor KPU Halmahera Barat, Maluku Utara cukup disayangkan atas sikap Kasat Intel Polres Halmahera Barat yang diketahui bernama Ipda La Ode Muhammad Masri, karena diduga mengusir wartawan untuk tidak melakukan peliputan pleno tersebut.
Tindakan perwira dua balok itu langsung mengusir wartawan yang berada dalam lokasi Pleno. Buktinya, Pleno yang dimulai selasa (03/12/2024) tadi, dibuka Ketua KPU Halmahera Barat, Babul M. Syaifuddin sekira pukul 14.00 WIT itu diawali dari penyampaian form DA I Kecamatan Loloda Tengah.
Dalam pleno berlangsung, ada sejumlah wartawan yang melakukan liputan termasuk Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, sekaligus Plt Sekretaris PWI Maluku Utara, Samsir Hamajen dalam pleno rekapitulasi suara berlangsung itu. Kasat Intel Polres Halmahera Barat yang berlagak seperti preman Komisioner KPU itu langsung mengusir wartawan.
Padahal kata Samsir, wartawan telah diperbolehkan KPU dalam melakukan liputan pleno rekapitulasi. ”Kasat Intel Polres Halmahera Barat ini langsung main usir wartawan dari lokasi pleno,” Ungkap sejumlah wartawan saat ditemui dilokasi KPU.
Kasat Intel dihadapan wartawan yang saat itu sedang melakukan peliputan Pleno menyebutkan, bahwa wartawan tidak dibolehkan melakukan peliputan langsung rekapitulasi KPU. ”Wartawan harus keluar dari arena pleno,” Ujar Samsir meniru perkataan Ipda La Ode.
Dengan begitu, Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Maluku Utara ini meminta Kapolda Maluku Utara untuk mencopot Kasat Intel Polres Halmahera Barat.
Samsir menyebutkan bahwa Ipda La Ode dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali ini.
Menurut Samsir, tindakan Ipda La Ode dengan mengusir wartawan tentu sudah mencederai kemerdekaan Pers karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Hal ini sambung Samsir, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
”Jadi kasat Intel ini gagal dalam memahami tugas pokok wartawan sehingga Kapolda diminta copot dia dari jabatannya dan kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas dan Kerja-kerja Jurnalis,” Tegasnya. (Putee)