Pemusnahan barang bukti miras jenis cap tikus.||Dok: Istimewa
Halbar, Falanusantara.id– Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, memusnahkan 523 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Giat pemusnahan tersebut dipimipin oleh Kapolsek Jailolo, Iptu Karmawan dan disaksikan oleh Ipda Iskandar A. Tjiuda, Kanit Samapta Polsek Jailolo, Kanit Provos Polsek Jailolo,Aipda Djoni H. Dagasina, dan Bripka Risalah Patty selaku Kanit Intelkam Polsek Jailolo, serta personel Polsek Jailolo. Pemusnahan itu bertempat di Mapolsek Jailolo, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo pada Rabu (8/1/2025).
Iptu Karmawan mengatakan, ratusan kantong miras itu merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada semester II tahun 2024 di wilayah Kecamatan Jailolo.
"Ratusan kantong miras yang dimusnahkan itu diantaranya, cap tikus kemasan botol sebanyak 50. Sedangkan kemasan kantong sebanyak 473 kantong," Jelasnya.
Pemusnahan tambah perwira dua balok, dilakukan dengan cara merobek kemasan kantong plastik dengan pisau cutter. Kemudian sambungnya, captikus ditumpahkan ke selokan. "Selanjutnya kantong plastik dipisahkan dan di bakar agar tidak mencemari lingkungan," Katanya. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi