Kadisperindag Halmahera Barat, Demisius O. Boky (Kaos orange).||Dok: Ikhy
Halbar, Falanusantara.id– Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM (Disperindag) Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2025). Demisius ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya seorang warga atas nama Hardi Do Dasim alias Don Joao.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban (Hardi Do Dasim) atas tindakan saya," Ucap Demisius ketika diwawancarai awak media usai konferensi pers di Aula Vicon Polres Halmahera Barat. Kamis (9/1/2025).
Selain keluarga korban, Demisius juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Karena menurut dia, tindakan yang ia lakukan itu telah mencoreng nama baik instansi Pemerintah setempat.
"Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah, keluarga korban dan seluruh masyarakat Halmahera Barat. Semoga kasus ini cepat selesai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," Tandasnya. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi