Penulis : Arip M. Samsudin
Halbar, Falanusantara.id– Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Fraksi PDIP, Yafet Sidigol dan adiknya, resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, atas nama Mus D Jalil.
Editor : Redaksi
![]() |
Konferensi pers penetapan tersangka.||Dok: Egez |
Kapolres Halmahera Barat, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa terdapat 3 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Barang bukti yang kami sita adalah bukti vidio oleh para saksi di tempat kejadian. Modus operandinya hanya 2, karena tersinggung dengan acungan jempol korban serta ucapan korban yang mengatakan dewan babi," Ungkap Bakri, yang didampingi Kasi Humas Polres Halmahera Barat dan Kanit Pidum. Jumat (17/01/2025).
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 supsider Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya, Pasal 170, pengeroyokan, 7 tahun paling lama, sedangkan 351 ayat 1 ancamannya paling lama 2 tahun 5 bulan," Jelas perwira tiga balok.
Saat ini lanjut Bakry, kasus tersebut dalam tahapan pemberkasan berkas perkara dan akan dilakukan penyerahan tahap 1 dalam waktu dekat.
"Sekarang kami dalam tahapan pemberkasan berkas perkara. In sya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan tahap satu ke kejaksaan Halmahera Barat," Tandasnya. (Putee)