Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


Iklan

Ditetapkan Tersangka, Yafet Sidigol dan Adiknya Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi
17 Januari 2025
Last Updated 2025-01-17T04:47:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor   : Redaksi
Konferensi pers penetapan tersangka.||Dok: Egez
Halbar, Falanusantara.id
– Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Fraksi PDIP, Yafet Sidigol dan adiknya, resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, atas nama Mus D Jalil.

Kapolres Halmahera Barat, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa terdapat 3 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Barang bukti yang kami sita adalah bukti vidio oleh para saksi di tempat kejadian. Modus operandinya hanya 2, karena tersinggung dengan acungan jempol korban serta ucapan korban yang mengatakan dewan babi," Ungkap Bakri, yang didampingi Kasi Humas Polres Halmahera Barat dan Kanit Pidum. Jumat (17/01/2025). 

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 supsider Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Ancaman hukumannya, Pasal 170, pengeroyokan, 7 tahun paling lama, sedangkan 351 ayat 1 ancamannya paling lama 2 tahun 5 bulan," Jelas perwira tiga balok. 

Saat ini lanjut Bakry, kasus tersebut dalam tahapan pemberkasan berkas perkara dan akan dilakukan penyerahan tahap 1 dalam waktu dekat.

"Sekarang kami dalam tahapan pemberkasan berkas perkara. In sya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan tahap satu ke kejaksaan Halmahera Barat," Tandasnya. (Putee
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl