Halbar, Falanusantara.id– Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menangani berbagai kasus sepanjang tahun 2024. Dalam penegakkan hukum di wilayah Polres Halmahera Barat, total kasus yang ditangani sebanyak 1006 kasus.
Kapolres Halmahera, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, 1006 kasus yang ditangani Polres Halmahera Barat, diantaranya pelanggaran disiplin anggota dengan jumlah 12 kasus.
"Tetapi 1 kasus dilimpahkan ke Polda Maluku Utara sehingga totalnya menjadi 11 kasus saja," Katanya dalam press release akhir tahun 2024 di aula Vikon Polres Halmahera Barat. Senin (6/1/2025).
Sementara kata perwira dua bunga, untuk penanganan kasus pada Satreskrim Polres Halmahera Barat sebanyak 45 kasus. 45 kasus tersebut sambungnya, dengan rincian yang masuk yaitu sidik 2 kasus, tahap I 1 kasus, tahap II 16 kasus, SP3 3 kasus dan restorative justce (RJ) 23 kasus.
"Kalau penegakkan Pemilu terdapat 3 laporan polisi (LP) dengan rincian yang masuk tahap II 2 kasus SP3 1 kasusu. Dan untuk penegakkan Pilkada sebanyak 2 LP dengan rincian yang masuk tahap II 1 kasus dan SP3 1 kasus," Ungkapnya.
Untuk narkoba lanjut dia, Polres setempat menangani sebanyak 9 kasus dengan tersangkanya berjumlah 9 orang dan barang bukti sebanyak 1,028 kilogram jenis ganja.
Sedangkan, tambah Kapolres, pelanggaran lalulintas di tahun 2024 sebanyak 913 kasus. Jumlah lakalantas 23 dengan jumlah korban sebanyak 52 orang yang rinciannya itu yakni, luka ringan 25 orang, luka berat 10 orang dan meninggal dunia 17 orang. "Jumlah lakalantas tahun 2023 ke 2024 mengalami kenaikan 27,78 persen," Tandasnya. (Putee)