![]() |
Pj Sekda Halmahera Barat, Julis Marau.||Dok: Istimewa |
Halbar, Falanusantara.id– Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Dispirdagkop) dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky, diberhentikan sementara dari jabatannya. Demisius diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyayaan.
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (9/1/2025).
Julius mengatakan, langkah pemberhentian sementara ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses lanjut melalui persidangan.
"Agar pelayanan publik tidak terkendala kita suda melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh)," Ungkapnya, dilansir dari Tandaseru.com.
Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," Pungkasnya. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi