Penulis : Angriani
Halsel, Falanusantara.id– Personel Markas Unit (Marnit) Polairud KP. XXX-1010 Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara melaksanakan sosialisasi untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak, atau dikenal dengan istilah destructive fishing.
Editor : Redaksi
![]() |
Sesi foto bersama anatara nelayan dan Polairud Bacan.||Dok: Istimewa |
Halsel, Falanusantara.id– Personel Markas Unit (Marnit) Polairud KP. XXX-1010 Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara melaksanakan sosialisasi untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak, atau dikenal dengan istilah destructive fishing.
Sosialisasi itu dipimipin oleh Danmarnit Bacan, Bripka Andri di Posko Nelayan Babang pada Minggu, (26/1/2025).
Dikesempatan itu, Bripka Andri menjelaskan dampak negatif dari metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
"Destructive fishing dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Selain itu, pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman pidana," Tegasnya.
Selain sosialisasi, kata dia, peserta juga menerima selebaran berisi imbauan untuk memahami dan menghindari praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. "Selebaran ini diharapkan dapat menyebarkan informasi penting kepada masyarakat luas," Harapnya.
Bripka Andri menambahkan, bahwa kegiatan polisi masyarakat (Polmas) seperti ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran nelayan mengenai pentingnya menjaga ekosistem laut.
"Kami berharap nelayan tidak hanya memahami bahaya destructive fishing, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang," Imbuhnya.
Ia berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa secara berkala, guna mendukung kelestarian lingkungan dan memastikan keamanan perairan di Halmahera Selatan. (Anggi)