Penulis : Angriani
Halsel, Falanusantara.id– Tiga orang pria di Halmahera Selatan, Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pornografi terhadap seorang siswi di Halmahera Selatan. Tiga pria itu masing-masing berinisial MB, AK, dan AKK.
Editor : Redaksi
![]() |
Polres Halmahera Selatan.||Dok: Istimewa |
Halsel, Falanusantara.id– Tiga orang pria di Halmahera Selatan, Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pornografi terhadap seorang siswi di Halmahera Selatan. Tiga pria itu masing-masing berinisial MB, AK, dan AKK.
Penetapan tersangka itu setelah Polres Halmahera Selatan melalui Satreskrim menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan surat perintah (Sprint) penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/02.a /I /2025/ SatReskrim, tanggal 3 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan bahwa, kasus tersebut telah ditindak lanjuti dan dalam proses penyidikan. Ia mengaku, sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Prosesnya terus berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa dan ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," Ungkap Sunadi dalam siaran pers yang diterima media ini. Rabu (15/1/2025).
Atas perbuatan itu, kata Sunadi, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi. (Anggi)