![]() |
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya.||Dok: D'gam |
Halbar, Falanusantara.id– Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal melakukan gelar perkara tekait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kadisperindag Halmahera Barat, Demisius O. Boky terhadap warga Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo atas nama Hardi Do Dasim alias Don Joao.
Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu ketika dikonfirmasi media ini diruang kerjanya. Rabu (8/1/2025).
"Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi maupun oknum Kadisperindag. Setelah pemeriksaan kita akan gelar perkara," Kata AKBP Erlichson.
Perwira dua bunga ini mengatakan, bahwa jika alat bukti sudah cukup maka pihaknya akan menetapkan Kadisperindag Halmahera Barat sebagai tersangka.
"Kalau sudah tercapai alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penangkapan dan penahanan," Tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky diduga menganiaya seorang warga asal Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo atas nama Hardi Do Dasim alias Don Joao.
Aksi premanisme yang dilakukan Demisius itu saat Don Joao memprotes terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah. Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Disperindag Halmahera Barat, pada Rabu (8/1/2025).
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Demisius viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 1 menit itu terlihat Demisius sedang memukul Don Joao.
Atas peristiwa itu, Polres Halmahera Barat bergerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut bersama stafnya. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi