![]() |
Halbar, Falanusantara.id– Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Sat Resnarkoba, menggelar sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Kegiatan itu bertempat di Kantor Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo. Senin (6/1/2025).
Giat tersebut, dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu Mirna Oramali, Kasat Intelkam Ipda La Ode M. Masri, Kepala Desa Gufasa, M. Dahri Is Takome, Bhabinkamtibmas, Aipda Benyamin Utomo, Bainsa Sertu Candra, dua personel Resnarkoba serta 30 Pemuda setempat dan pelajar SMA Islam Jailolo.
Kasi Humas, Ipda Michael Lobiua mengatakan, kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemuda dan pelajar mengenai dampak negatif yang mencakup narkoba.
Mantan Kapolsek Ibu ini menegaskan bahwa, narkoba memiliki dampak buruk bagi kesehatan diantaranya, dapat menyebabkan kerusakan fisik yang serius, fungsi pernafasan dan kesehatan mental terganggu.
Sementara dampak hukumnya, sambung Michael, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan, mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan narkotika.
"Jika dilakukan tanpa pengawasan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan yakni, pasal 111, 112, 114 dan pasal 127," Terang Michael.
Karena itu, perwira 1 balok ini berharap, kerjasama semua lapisan masyarakat dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika, guna mewujudkan Halmahera Barat yang bersih dan bebas dari narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Mirna Oramali menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Gufasa, M. Dahri Is Takome yang mana telah meluangkan waktu untuk bersama-sama dengan Polres Halmahera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi tersebut.
"Tujuan kami hadir disini yaitu ingin berbagi pengetahuan terkait bahaya narkoba. Karena itu, kami ucapkan terimakasih kepada Kades yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan sosialisasi itu," Ucap Iptu Mirna. (Putee)