![]() |
Kasat Reskrim Halmahera Barat, AKP Bakry Syahruddin.||Dok: Ikhy |
Halbar, Falanusantara.id– Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan anggota DPRD Morotai, Yafet Sidigol dan adik kandungnya Yansen Sidigol sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo atas nama Mus D. Jalil.
Yafet dan Yansen ditetapkan tersangka pada Sabtu (11/1/2025) pukul 19.30. Penetapan tersangka itu setelah Polres Halmahera Barat melalui Satreskrim melakukan gelar perkara.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (12/1/2025) mengungkapkan bahwa, pihaknya telah memanggil dan periksa oknum anggota DPRD Morotai pada Sabtu siang. Setelah itu, malamnya langsung dilakukan gelar perkara.
"Sesuai fakta penyidikan baik pada keterangan para saksi, terduga pelaku dan alat bukti yang telah didapatkan, kami tetapkan terduga pelaku (Yafet dan Yansen) sebagai tersangka yang awalnya diperiksa sebagai saksi, karena 2 alat bukti sudah mencukupi," Ungkap Bakry.
Meski sudah ditetapkan tersangka, mantan Kasat Narkoba Polres Ternate ini mengaku, bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka (Yafet dan Yansen)," Tandas perwira tiga balok itu.
Yafet dan Yansen sebelumnya diduga memukul dan mengeroyok seorang warga atas nama Mus D. Jalil. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/1/2025) di perempat Akelamo.
Kejadian itu viral di media sosial pada Rabu (08/01/2025) yang di mana, aksi pemukulan dan pengeroyokan terekam kamera warga setempat. (Putee)
Penulis : Arip M. Samsudin
Editor : Redaksi