Penulis : Arip M. Samsudin
Halbar, Falanusantara.id– Satu unit mobil agya berplat DB 1129 CJ beserta pemiliknya bernama Juanda Kela (35 tahun) diamankan personel gabung TNI-Polri yang bertugas di pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat,Maluku. Juanda diamankan petugas lantaran diduga membawa 500 kantong dan 25 liter miras jenis cap tikus untuk dikirim ke Ternate.
Editor : Redaksi
![]() |
Miras yang dimuat di sebuah mobil agya diamankan di Polsek Jailolo.||Dok: Istimewa |
Halbar, Falanusantara.id– Satu unit mobil agya berplat DB 1129 CJ beserta pemiliknya bernama Juanda Kela (35 tahun) diamankan personel gabung TNI-Polri yang bertugas di pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat,Maluku. Juanda diamankan petugas lantaran diduga membawa 500 kantong dan 25 liter miras jenis cap tikus untuk dikirim ke Ternate.
Ratusan kantong dan puluhan liter barang haram itu diduga hendak diedarkan di Ternate. Namun barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh petugas TNI-Polri di pelabuhan Jailolo pada Minggu, (26/1/2025) tadi malam.
Danpos KP3 Jailolo, Bripka Mulyadi S A. Buchari mengungkapkan bahwa, penangkapan itu ketika petugas melakukan pemeriksaan miras di pelabuhan Jailolo pada pukul 21.10 WIT dan ditemukan ratusan kantong dan puluhan liter miras di dalam mobil agya.
"Miras itu milik warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan bernama Alferedo (27 tahun). Sementara sopir yang mengangkut bernama Juanda Kela (35 tahun)," Ungkap Mulyadi.
Barang bukti miras itu diamankan di Polsek Jailolo sekiBarang berupa minuman keras (miras) diambil dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, menggunakan mobil Agya dengan nomor polisi DB 1129 CJ.
Dari hasil pemeriksaaan, lanjut Bripka Mulyadi, pemilik barang mengaku bahwa miras tersebut rencananya dibawa ke Ternate menggunakan motor laut.
"Setelah dimintai keterangan, pemilik miras (Alferedo) dibuatkan surat pernyataan di kantor Polsek Jailolo. Dalam surat pernyataan itu, Alferedo berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," Jelasnya.
Mulyadi menegaskan, bahwa jika perbuatan tersebut terulang lahi, maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (Putee)