Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


Iklan

Tanggapan BPN soal Pembatalan Sertifikat Tanah, Aryos: Dikembalikan ke Posisi Awal

Redaksi
24 Februari 2025
Last Updated 2025-02-24T10:59:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kanwil BPN Maluku Utara, Aryos Lusikooy (Tengah) saat diwawancarai awak media.||Dok: Putee

Halbar, Falanusantara.id
– Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, akhirnya buka suara terkait polemik pembatalan sertifikat tanah milik Farida Saifuddin. 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kanwil BPN Maluku Utara, Aryos Lusikooy bahwa, pembatalan sertifikat tanah itu sudah melalui tahapan gelar awal, ekspose atau penelitian kasus, rapat koordinasi dan gelar kasus akhir. 

"Pembatalan sertifikat tanah ini sudah melalui perundang-undangan yang berlaku. Sehingga itu muncullah pembatalan sertifikat tanah ini," Kata Aryos ketika ditemui sejumlah awak media di Kantor BPN Halmahera Barat. Senin, (24/2/2025) pagi tadi. 

Aryos mengatakan, tanah tersebut merupakan aset negara yang sudah tercatat di KIP. Karena itu sambungnya, tanah tersebut dikembalikan ke posisi awal. 

"Jadi kembalikan (Tanah) di posisi awal sebagaimana mestinya. Kalau nanti pihak keluarga (Farida) dan KUPP Kelas III Jailolo mau menggugat, silahkan. Karena kami (BPN) pada waktu itu tidak mendapat salinan putusan dari Pengadilan. Kalau dapat (Salinan putusan), tidak mungkin kami buat sertifikat," Jelasnya. 

Ia mengaku, di dalam tanah itu terdapat bangunan milik KUPP Jailolo. "Di dalam ada bangunan KUPP Jailolo yang dindingnya dilapis dengan papan untuk kios, di dalam itu ada bangunan (Kantor UPP). Meskipun keluarga punya penguasaan bagaimana tetapi mereka (KUPP) ada bukti-bukti juga," Tegasnya. 

Dengan pembatalan sertifikat itu, tambah Aryos, maka sertifikat tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. 

Sementara itu, salah satu keluarga, Haerudin Saifuddin membantah proses pembatalan sertifikat tanah sudah melalui perundang-undangan. Keluarga menilai pembatalan itu dilakukan hanya sepihak. 

"Kami tahu bahwa, tanah itu milik kami, orang tua kami, leluhur kami. Mekanisme pembatalan sertifikat tanah itu menurut kami hanya sepihak. Kalau membatalkan itu melalui proses pengadilan, bukan dua orang kong (terus) baku atur kase batal (Membatalkan)," Ujarnya ketika diwawancarai awak media. 

Haerudin mengaku, tanah itu milik Farida. Namun, kata dia, KUPP Jailolo mengklaim bahwa, tanah tersebut milik KUPP Jailolo karena sudah dibeli.

"Kami tahu tanah itu milik orang tua kami, leluhur kami. Tetapi diklaim oleh KUPP Jailolo bahwa tanah itu milik mereka karena mereka sudah beli. Ternyata mereka salah beli. Kalau tidak puas kenapa tidak diproses di pengadilan?," Tegasnya. (Putee
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl