![]() |
Jurnalis di Maluku Utara aksi di depan Kantor Walikota Ternate.||Dok: Istimewa |
Ternate, Falanusantara.id– Jurnalis di Maluku Utara, melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Ternate, pada Selasa, (25/2/2025). Dalam aksi itu, Jurnalis Maluku Utara mendesak Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk segera mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Fandi Mahmud dari jabatannya.
Desakan itu lantaran oknum Satpol-PP diduga melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis yang melakukan peliputan aksi "Indonesia Gelap" di depan Kantor Walikota Ternate pasa Senin, (24/2/2025) kemarin.
Dua jurnalis yang menjadi korban kekerasan adalah Zulfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya. Zulfikram mengalami luka di pelipis, diinjak di bagian rusuk, dan dipukul, sementara Fitriyanti mengalami bibir pecah akibat kekerasan yang dialaminya.
Jurnalis di Maluku Utara juga mendesak Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, agar segera mengevaluasi Kasatpol-PP serta memberi sanksi tegas kepada oknum Satpol-PP yang diduga menganiaya dua jurnalis tersebut.
Mereka menilai bahwa, tindakan represif aparat terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum dan mencederai kebebasan pers.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput tanpa tekanan dan ancaman kekerasan.
"Kami tidak bisa diam. Jurnalis adalah pilar demokrasi yang tugasnya memberikan informasi dan edukasi kepada publik. Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. Oknum Satpol PP yang terlibat harus ditindak tegas, dan kami mendesak Kasatpol PP Kota Ternate dicopot," Tegas Ikram.
Senada dengan itu, Ketua Pers Liputan Kota (Pelita) Ternate, Ramlan Harun, menegaskan bahwa tindak kekerasan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga merusak citra Pemerintahan.
"Kami yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Maluku Utara ingin menyampaikan kepada Pemkot Ternate bahwa, kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Walikota dan Sekda harus mengevaluasi Kasatpol PP dan mencopot dari jabatannya, serta memastikan aparat yang terlibat diberi sanksi tegas," Pinta Ramlan.
Ketua Jurnalis Hukum dan Kriminal (KJHK) Maluku Utara, Yasim Mujair juga menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Harus ada tindakan tegas dan sanksi yang diberikan. Tidak ada alasan lain. Kami sebagai komunitas jurnalis hukum dan kriminal akan mengawal kasus ini di kepolisian," Tandas Acim sapaannya. (Anggi)