![]() |
Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim saat diwawancarai awak media.||Dok: Am |
Halbar, Falanusantara.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengundang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo dan pihak-pihak terkaiat untuk membahas sangketa tanah di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo. Senin, (3/3/2024).
Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim menjelaskan bahwa, saat itu lahan tersebut sudah diberikan sertifikat tanah atas nama Farida Saifuddin. Namun, kata Ibnu, sertifikat tersebut dibatalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.
"Menurut pihak Pertanahan, ada kekurangan administrasi sehingga Kanwil BPN Maluku Utara membatalkan sertifikat itu," Kata Ibnu ketika diwawancarai sejumlah awak media di Kantor DPRD setempat.
Ibnu mengatakan, untuk menjaga keamanan, DPRD melakukan mediasi antara pihak KUPP Jailolo dan pihak keluarga Farida Saifuddin. Selain itu sambungnya, juga mendapat referensi dari kedua belah pihak maupun pihak-pihak terkait.
Dalam rapat itu, lanjut Ibnu, Kepala KUPP Jailolo juga menyatakan bahwa, selaku pimpinan tentunya ia bertanggungjawab atas aset negara itu. Sebab, aset tersebut harus dijaga dan dilaporkan ke Pusat.
"Jika pihak keluarga merasa tidak adil bisa mencari keadilan untuk bisa mendapatkan hak-hak mereka. Begitu juga dengan pihak KUPP Jailolo," Imbuhnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, terkait sangketa lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat juga bisa dilibatkan guna mencari solusi bersama.
"Kalaupun itu kepentingan pembangunan misalnya pembangunan rumah dinas, Pemkab Halmahera Barat juga bisa dilibatkan untuk mencari solusi terkait sangketa tanah itu, agar supaya tidak merugikan pihak keluarga maupun pihak KUPP Jailolo," Tandasnya. (Putee)