![]() |
Pelaku (Kaos Orange) saat diamankan polisi. (Am/Opsi.news) |
Halbar, Falanusantara.id– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria inisial FH alias Fik atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Fik diringkus di Desa Jati, Kecamatan Jailolo.
Kapolres Halmahera Barat, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mirna Oramali mengungkapkan bahwa, penangkapan itu setelah Tim Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
Saat dilakukan pengintaian, kata Mirna, pelaku terlihat bolak-balik tiga kali di sekitar lokasi dan kemudian mengambil satu bungkusan rokok di pinggir jalan di Desa Jati.
"Setelah pelaku diamankan, personel menemukan 5 sachet kecil berisi sabu dengan berat 0,87 gram," Ungkap Mirna dalam pres rilis yang digelar di Polres Halmahera Barat, Senin, (17/3/2025).
Selain sabu, mantan Kapolsek Ternate Pulau ini mengatakan, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Camel warna kuning, satu dompet merk Levi’s warna hitam, dan satu buah HP Oppo merk A77s warna hitam.
Atas perbuatannya, Fik dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"FH alias Fik merupakan residivis narkoba . Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat," Katanya.
Mirna menambahkan, Tim Reanarkoba Polres Halmahera Barat terus melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Satu tersangka berhasil kabur. Tim Reserse Narkoba terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur," Tutup Perwira dua balok itu. (Putee)