Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates


Iklan

Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Ilegal Ditangkap di Perairan Balikpapan

Redaksi
08 Maret 2025
Last Updated 2025-03-08T13:11:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Balikpapan, Falanusantara.id
– Sebuah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terungkap di Perairan Balikpapan, yang melibatkan tiga tersangka. Hal itu setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Pada Rabu, (5/3/2025) kemarin, tim gabungan dari KP. Laksmana-7012 Subditpatroliair dan Ditpolairudda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan sebuah kapal, KMP Ulin Ferry, yang membawa tujuh unit mobile bunker milik PT. ELNUSA PETROFIN. 

Tim patroli yang melakukan pemeriksaan, berhasil menemukan adanya pengambilan BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Biosolar secara ilegal dari mobil bunker yang seharusnya tidak digunakan untuk tujuan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga sopir yang bertugas mengoperasikan mobil bunker tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Efendy Daud (sopir dengan Nopol KB 8355 SG), Hasril (sopir dengan Nopol B 9141 SFV), dan Mat Kosim (sopir dengan Nopol B 9148 SFV). 

Tersangka Efendy Daud, tercatat mengangkut 55 liter BBM jenis Biosolar dan 80 liter Pertamax, sementara Hasril mengangkut 35 liter Biosolar dan 35 liter Pertamax. Sedangkan Mat Kosim membawa 90 liter Pertalite dan 70 liter Pertamax.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobile bunker, 3 unit tutup kopling manhole modifikasi, alat penusuk pembuka segel tanki, dan sejumlah jerigen berisi BBM. Total bahan bakar yang berhasil diamankan adalah 90 liter Biosolar, 90 liter Pertalite, dan 185 liter Pertamax.

Kasus ini diduga melibatkan praktik pengambilan BBM secara ilegal yang merugikan negara, yang telah diatur dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 49 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dirpolairudda Kalimantan Timur, Kombes pol. Eduward Pardede, S.I.K., M.H., menegaskan, bahwa penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi adalah tindak pidana yang sangat merugikan negara dan masyarakat. 

"Kami akan menindak tegas pelaku dengan proses hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera. Kami juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah hal serupa terulang kembali," Tegas Eduward, dilansir dari akun resmi Korpolairud Baharkam Polri.

Sementara itu, Kepala Subditgakkum Ditpolairudda Kalimantan Timur, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU, menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kestabilan harga bahan bakar di masyarakat. 

"Penindakan ini akan menjadi contoh bahwa hukum akan berlaku dengan tegas kepada siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini," Ujarnya. 

Komandan KP. Laksmana-7012, AKBP. Rinto Haivan, S.E., S.IK., M.H., juga menyatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini. 

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan kepentingan bersama, khususnya terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Sekedar diketahui, ketiga tersangka kini berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairudda Kaltim. Dan kasus ini akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Putee/Rls
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl