![]() |
Postingan akun Facebook Cristian Fransisco Anja Bdn.(Tangkapan Layar) |
Halbar, Falanusantara.id– Plt Kadis Perindagkop dan UKM Halmahera Barat, Zefanya Murari akan melaporkan oknum Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Barat, inisial GJ alias Gani ke Propam Polda Maluku Utara. Gani bakal dilaporkan lantaran diduga mencemarkan nama baik di media sosial (Facebook).
Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Polisi itu melalui akun bernama Cristian Fransisco Anja Bdn yang diposting di grup Facebook Halmahera Barat pada 27 Maret 2025.
Dalam postingan itu dengan narasi "Zefanya Murary Cuki Ngana P Mai eee Ngana Biken (Bikin) Aturan Sandiri ee Babi ne".
Zefanya mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan oknum tersebut ke SPKT Polres Halmahera Barat. "Saya tadi malam sekitar jam 20.50 WIT s.d jam 02 dini hari, sudah menyampaikan dua laporan ke SPKT Polres Halmahera Barat yaitu laporan vandalisme dan pencemaran nama baik," Ungkap Zefanya melalui pesan whatsapp.
Ia menegaskan, bahwa dirinya akan melaporkan oknum Polisi tersebut ke Propam Polda Maluku Utara. "Mohon agar kita semua bersabar, tidak terprovokasi, tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif, supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," Harap dia.
Sementara Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasribu, melalui Kasi Humas, Iptu Michael Lobiua ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, ada dua laporan dari Plt Kadis Perindagkop Zefanya Murari terkait aksi vandalisme dan pengrusakan Kantor," Akunya.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Halmahera Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Pihak Reskrim sedang mendalami insiden itu," Katanya. (Putee)